SEC Ungkap Agenda Baru, Atur Penjualan Aset Digital dan Pertimbangkan Perdagangan di Bursa Nasional


Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) resmi mengumumkan agenda terbarunya terkait aset kripto. Dalam rencana tersebut, SEC mengusulkan seperangkat aturan baru yang akan mengatur penjualan aset digital serta membuka peluang amandemen regulasi agar perdagangan aset kripto dapat dilakukan di bursa sekuritas nasional.


Langkah ini menandai perkembangan penting dalam upaya regulator memperjelas status hukum aset digital, yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara sekuritas dan komoditas. Menurut SEC, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, melindungi investor, serta menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi emiten dan pelaku pasar.


Selain mengatur penjualan aset digital, SEC juga tengah mempertimbangkan perubahan kebijakan yang memungkinkan kripto tertentu diperdagangkan secara resmi di bursa sekuritas nasional. Jika disetujui, hal ini berpotensi memperluas akses investor ritel maupun institusi, sekaligus mendorong legitimasi lebih besar bagi aset digital di sistem keuangan tradisional.


Namun, wacana ini juga menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menyambut baik rencana SEC sebagai langkah maju untuk adopsi kripto yang lebih luas, sementara pihak lain mengkhawatirkan regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan mendorong pelaku industri berpindah ke yurisdiksi lain.


Hingga kini, SEC belum memberikan rincian jadwal implementasi, tetapi proses konsultasi publik dan pembahasan amandemen dipastikan akan menjadi sorotan utama komunitas kripto dan pasar modal dalam beberapa bulan mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama